Menangani kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur membutuhkan lebih dari sekadar keahlian hukum; diperlukan empati mendalam dan keberanian untuk menegakkan keadilan sosial. Hal inilah yang ditunjukkan oleh tim hukum Reno Wandika Law Firm dalam mengawal kasus pelecehan seksual di Bekasi Timur.
Berdasarkan laporan resmi IDN Times, seorang ayah tiri berinisial AT di wilayah Bekasi Timur telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini kini tengah dalam pengawasan ketat pihak kepolisian setelah upaya pelaporan resmi dilayangkan.
Komitmen Tanpa Kompromi
Reno Wandika, yang dikenal dengan integritasnya dalam membela kelompok rentan, turun tangan langsung untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan. Baginya, kasus ini bukan sekadar urusan berkas perkara, melainkan tentang melindungi masa depan seorang anak yang telah dirampas secara paksa.
"Kami berada di sini untuk menjadi perisai. Hukum harus hadir sebagai alat pelindung bagi mereka yang tidak berdaya, bukan sekadar instrumen administrasi. Tim kami akan terus mengawal hingga pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang TPKS," ujar Reno dalam wawancara terbatas.
Perlindungan Saksi & Korban
Selain upaya litigasi, Reno Wandika Law Firm juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan psikologis yang layak serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Integritas di Atas Segalanya
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Reno Wandika sebelumnya di mana ia menekankan bahwa kepuasan batin terbesar seorang advokat adalah saat mampu memberikan keadilan bagi mereka yang "terzalimi". Kasus di Bekasi ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen tersebut terus dijalankan dengan konsisten.
Pihak keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan hukum yang diberikan oleh tim Reno Wandika, yang telah memberikan harapan di saat-saat paling sulit dalam hidup mereka.
