Kasus arisan online dan investasi bodong kembali menelan ratusan korban, kali ini menyasar warga Bekasi dengan total kerugian yang fantastis mencapai Rp30 Miliar. Komitmen Reno Wandika Law Firm dalam mengawal kasus ini menjadi secercah harapan bagi para korban yang mencari keadilan.
Dalam perkembangan terbaru yang dilaporkan oleh BeritaSatu, ratusan korban telah memberikan kuasa kepada Reno Wandika, S.H. untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Reno Wandika secara resmi mendampingi para perwakilan korban untuk membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Modus Operandi yang Merugikan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku yang juga merupakan seorang selebgram berinisial RAW menggunakan gaya hidup mewah di media sosial sebagai alat penarik minat. Korban dijanjikan keuntungan hingga 5% per bulan melalui skema arisan yang belakangan diketahui sebagai skema ponzi.
“Kami tidak akan membiarkan hak-hak korban diabaikan begitu saja. Transparansi aliran dana dan penelusuran aset pelaku menjadi prioritas kami dalam memastikan keadilan finansial bagi klien kami.”
— Reno Wandika, Managing Partner
Langkah Hukum Strategis
Reno Wandika menekankan pentingnya respons cepat dalam menangani kasus penipuan skala besar ini. Selain melapor ke kepolisian, tim hukum juga tengah mempersiapkan langkah koordinasi dengan PPATK untuk melacak kemungkinan adanya pencucian uang oleh pelaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Di Reno Wandika Law Firm, kami memiliki divisi khusus yang menangani sengketa konsumen dan penipuan investasi untuk membantu masyarakat terhindar dari kerugian serupa," tambah Reno dalam pernyataan persnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tersebut dan beberapa saksi kunci telah dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran selebgram RAW dalam skema yang merugikan ratusan orang ini.
